Showing posts with label Contoh Skripsi Administrasi Negara. Show all posts
Showing posts with label Contoh Skripsi Administrasi Negara. Show all posts

Tuesday, August 27, 2013

Bab 2 Contoh Skripsi Administrasi Negara

Contoh Skripsi | Ini adalah bab kedua dari contoh skripsi yang telah kami bahas sebelumnya yaitu tentang administrasi negara. anda bisa simak kelanjutan dari postingan sebelumnya dibawah ini.

Silahkan anda simak dan dicermati dengan baik agar anda semakin faham dan lancar untuk menyusun sebuah skripsi dan semoga contoh skripsi ini dapat membantu anda untuk meningkatkan pengetahuan dengan lebih baik dan semoga sukses untuk anda.

BAB II TINJAUAN PUSTAKA

A. Pengertian Pendaftaran Tanah

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang pendaftaran tanah, pendaftaran tanah adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah secara terus menerus, berkesinambungan dan teratur, meliputi pengumpulan, pengolahan, pembukuan dan penyajian serta pemeliharaan data fisik dan data yuridis, dalam bentuk peta dan daftar, mengenai bidang-bidang tanah dan satuan-satuan rumah susun, termasuk pemberian surat tanda bukti haknya bagi bidang-bidang tanah yang sudah ada haknya dan hak milik atas satuan rumah susun serta hak-hak tertentu yang membebaninya.

B. Asas dan Tujuan Pendaftaran Tanah

Pendaftaran tanah dilaksanakan berdasarkan asas sederhana, aman, terjangkau, mutakhir dan terbuka. Sedangkan tujuan dari pendaftaran tanah adalah :
  1. untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas suatu bidang tanah, satuan rumah susun dan hak-hak lain yang terdaftar agar dengan mudah dapat membuktikan dirinya sebagai pemegang hak yang bersangkutan, 
  2. untuk menyediakan informasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan termasuk Pemerintah agar dengan mudah dapat memperoleh data yang diperlukan dalam mengadakan perbuatan hukum mengenai bidang-bidang tanah dan satuan-satuan rumah susun yang sudah terdaftar, 
  3. untuk terselenggaranya tertibadministrasi pertanahan. Untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum, maka pemegang hak yang bersangkutan diberikan sertipikat hak atas tanah. Sedangkan untuk melaksanakan fungsi informasi, data fisik dan data yuridis dari bidang tanah dan satuan rumah susun yang sudah terdaftar terbuka untuk umum. Dan untuk mencapai tertib administrasi, setiap bidang tanah dan satuan rumah susun termasuk peralihan, pembebanan, dan hapusnya hak atas bidang tanah dan hak milik atas satuan rumah susun wajib didaftar. 

C. Pokok-Pokok Penyelenggaraan Pendaftaran Tanah

  1. Penyelenggara Pendaftaran Tanah
    Pendaftaran tanah diselenggarakan oleh Badan Pertanahan nasional. Penyelenggaraannya secara garis besar meliputi dua hal, yaitu pendaftaran untuk pertama kali dan pemeliharaan data pendaftaran tanah.
  2. Pelaksana Pendaftaran Tanah
    Pelaksanaan pendaftaran tanah dilakukan oleh Kepala Kantor Pertanahan. Dalam melaksanakan pendaftaran tanah, Kepala Kantor Pertanahan dibantu oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan Pejabat lain yang ditugaskan untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan tertentu.

    Dalam hal pendaftaran tanah sistematis, Kepala Kantor Pertanahan dibantuoleh Panitia Ajudikasi. Panitia Ajudikasi adalah pelaksana kegiatan dalam rangka proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang meliputi pengumpulan dan penetapan kebenaran data fisik dan data yuridis mengenai satu atau beberapa objek pendaftaran tanah untuk keperluan pendaftarannya.

    Penunjukan Panitia Ajudikasi untuk membantu tugas Kepala Kantor Pertanahan dalam pendaftaran tanah sistematis dimaksudkan agar tugas-tugas rutin para Kepala Kantor tidak terganggu, mengingat kegiatan pendaftaran tanah secara sistematispada umumnya bersifat massal dan besar-besaran.
  3. Obyek Pendaftaran Tanah
    Obyek Pendaftaran tanah menurut Peraturan Pemerintah Nomor 24 Pasal 9 ayat 1 meliputi : 
a. Bidang-bidang tanah yang dipunyai dengan hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan dan hak pakai,
b. Tanah hak pengelolaan,
c. Tanah wakaf,
d. Hak milik atas satuan rumah susun,
e. Hak tanggungan,
f. Tanah negara.

Untuk tanah negara yang dijadikan sebagai obyek pendaftaran tanah, pendaftarannya dilakukan dengan cara membukukan bidang tanah yang merupakan tanah negara dalam daftar tanah.

Demikian contoh skripsi administrasi negara bab kedua yang bisa kami posting pada kali ini silahkan tunggu update berikutnya pada blog ini kami akan posting artikel hingga tuntas dan semoga anda semua terbantu oleh artikel contoh skiripsi ini. terimakasih.

Contoh Skripsi Administrasi Negara

Contoh Skripsi | Ini adalah postingan pertama kami pada blog ini yakni tentang sedikit penjelasan contoh skripsi administrasi negara yang bisa anda simak dan anda jadikan pedoman untuk menambah referensi dan wawasan anda dalam mengerjakan skripsi agar lebih mudah.

Langsung saja silahkan anda simak contoh skripsi dibawah ini kami memberikan sedikit ulasan tentang skripsi ini pada bab 1 saja dan kelanjutannya akan kami share pada postingan berikutnya.

BAB I PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah

Perkembangan zaman seperti saat ini menuntut para pemilik tanah untuk mensertipikatkan tanahnya. Tanah yang tidak bersertipikat bisasaja diserobot oleh pihak lain yang meng-klaim bahwa tanah tersebut adalah miliknya.

Bahkan yang kerap menjadi masalah adalah bahwa kedua belah pihak yang meng-klaim memiliki tanah tersebut sama-sama memiliki sertipikat tanah yang kedua-duanya sah menurut hukum.Ini yang sering menjadi polemik sistem pertanahan kita. Seperti kita ketahui bahwa tanah merupakan sumber daya yang mutlak bagi semua makhuk yang hidup di bumi, karena tanpa tanah kehidupan di bumi ini tidak akan bisadipertahankan. Tanah merupakan hal terpenting dalam kehidupan manusia, sejak mereka lahir sampai mereka meninggal dunia. Sehingga dapat dikatakan sampai kapanpun manusia akan terus berhubungan dengan tanah. Hal ini seperti tertera dalam Undang-Undang Pokok Agraria pasal 6 yang berbunyi ”semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial”. Pengelolaan tanah yang benar sangat penting bagi kehidupan generasi sekarang maupun generasi yang akan datang, karena tanah adalah komoditi fisik dan sekaligus juga konsep abstrak untuk memiliki atau juga menggunakannya.

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Pasal 1 disebutkan bahwa pengertian Pendaftaran tanah adalah :

”Rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah secara terus menerus, berkesinambungan dan teratur, meliputi pengumpulan, pengolahan, pembukuan dan penyajian serta pemeliharaan data fisik dan data yuridis, dalam bentuk peta dan daftar, mengenai bidang-bidang tanah dan satuan-satuan rumah susun, termasuk pemberian surat tanda bukti haknya bagi bidang-bidang tanah yang sudah ada haknya dan hak milik atas satuan rumah susun serta hak-hak tertentu yang membebaninya.”

Pemberian jaminan kepasitan hukum memerlukan tersedianya perangkat hukum yang tertulis, lengkap dan jelas serta dilaksanakan secara konsisten sesuai dengan jiwa dan isi ketentuan-ketentuannya. Dengan terselenggaranya pendaftaran tanah diharapkan parapemegang hak atas tanah mudah membuktikan hak atas tanah yang dikuasainya, para pihak yang berkepentingan seperti calon pembeli atau calon kreditor mudah memperoleh informasi mengenai tanah yang akan menjadi objek perbuatan hukum yang akan ilakukan, bagi pemerintah dapat menjadi bahan dan acuan dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan hukum.

Pelaksanaan Pendaftaran tanah yang selama ini dilaksanakan oleh pemerintah, dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961. Namun, dalam kenyataannya pelaksanaan kegiatan tersebut selama lebih dari 40 tahun belum memberikan hasil sebagaimana diharapkan, karena ketentuan tersebut belum cukup memberikan kemungkinan untuk melaksanakan Pendaftaran Tanah dalam waktu singkat dan dengan hasil yang memuaskan. Untuk itu Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang ”pendaftaran tanah”, sebagai penyempurnaan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961 meliputi penegasan berbagai hal yang belum jelas, antara lain mengenai pendaftaran tanah, azas-azas dan tujuan penyelenggaraannya. Tujuan Pendaftaran Tanah pada hakekatnya adalah memberikan jaminan kepastian hukum di bidang pertanahan, memberikan informasi dan terselenggaranya tertib administrasi pertanahan.

Penyelenggaraan pendaftaran tanah secara garis besar meliputi kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali dan pemeliharaan data pendaftaran tanah. Kedua hal tersebut sama pentingnya, kekurang-perhatian terhadap salah satu dari keduanya akan mendatangkan hal-hal yang tidak diharapkan dikemudian hari.

Demikian diatas adalah sepenggal contoh skripsi yang bisa kami sajikan untuk anda. silahkan simak artikel kami pada postingan berikutnya untuk mendapatkan update atau kelanjutan dari skripsi diatas.