Contoh Skripsi | Ini adalah postingan pertama kami pada blog ini yakni tentang sedikit penjelasan contoh skripsi administrasi negara yang bisa anda simak dan anda jadikan pedoman untuk menambah referensi dan wawasan anda dalam mengerjakan skripsi agar lebih mudah.
Langsung saja silahkan anda simak contoh skripsi dibawah ini kami memberikan sedikit ulasan tentang skripsi ini pada bab 1 saja dan kelanjutannya akan kami share pada postingan berikutnya.
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Perkembangan zaman seperti saat ini menuntut para pemilik tanah untuk mensertipikatkan tanahnya. Tanah yang tidak bersertipikat bisasaja diserobot oleh pihak lain yang meng-klaim bahwa tanah tersebut adalah miliknya.
Bahkan yang kerap menjadi masalah adalah bahwa kedua belah pihak yang meng-klaim memiliki tanah tersebut sama-sama memiliki sertipikat tanah yang kedua-duanya sah menurut hukum.Ini yang sering menjadi polemik sistem pertanahan kita. Seperti kita ketahui bahwa tanah merupakan sumber daya yang mutlak bagi semua makhuk yang hidup di bumi, karena tanpa tanah kehidupan di bumi ini tidak akan bisadipertahankan. Tanah merupakan hal terpenting dalam kehidupan manusia, sejak mereka lahir sampai mereka meninggal dunia. Sehingga dapat dikatakan sampai kapanpun manusia akan terus berhubungan dengan tanah. Hal ini seperti tertera dalam Undang-Undang Pokok Agraria pasal 6 yang berbunyi ”semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial”. Pengelolaan tanah yang benar sangat penting bagi kehidupan generasi sekarang maupun generasi yang akan datang, karena tanah adalah komoditi fisik dan sekaligus juga konsep abstrak untuk memiliki atau juga menggunakannya.
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Pasal 1 disebutkan bahwa pengertian Pendaftaran tanah adalah :
”Rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah secara terus menerus, berkesinambungan dan teratur, meliputi pengumpulan, pengolahan, pembukuan dan penyajian serta pemeliharaan data fisik dan data yuridis, dalam bentuk peta dan daftar, mengenai bidang-bidang tanah dan satuan-satuan rumah susun, termasuk pemberian surat tanda bukti haknya bagi bidang-bidang tanah yang sudah ada haknya dan hak milik atas satuan rumah susun serta hak-hak tertentu yang membebaninya.”
Pemberian jaminan kepasitan hukum memerlukan tersedianya perangkat hukum yang tertulis, lengkap dan jelas serta dilaksanakan secara konsisten sesuai dengan jiwa dan isi ketentuan-ketentuannya. Dengan terselenggaranya pendaftaran tanah diharapkan parapemegang hak atas tanah mudah membuktikan hak atas tanah yang dikuasainya, para pihak yang berkepentingan seperti calon pembeli atau calon kreditor mudah memperoleh informasi mengenai tanah yang akan menjadi objek perbuatan hukum yang akan ilakukan, bagi pemerintah dapat menjadi bahan dan acuan dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan hukum.
Pelaksanaan Pendaftaran tanah yang selama ini dilaksanakan oleh pemerintah, dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961. Namun, dalam kenyataannya pelaksanaan kegiatan tersebut selama lebih dari 40 tahun belum memberikan hasil sebagaimana diharapkan, karena ketentuan tersebut belum cukup memberikan kemungkinan untuk melaksanakan Pendaftaran Tanah dalam waktu singkat dan dengan hasil yang memuaskan. Untuk itu Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang ”pendaftaran tanah”, sebagai penyempurnaan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961 meliputi penegasan berbagai hal yang belum jelas, antara lain mengenai pendaftaran tanah, azas-azas dan tujuan penyelenggaraannya. Tujuan Pendaftaran Tanah pada hakekatnya adalah memberikan jaminan kepastian hukum di bidang pertanahan, memberikan informasi dan terselenggaranya tertib administrasi pertanahan.
Penyelenggaraan pendaftaran tanah secara garis besar meliputi kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali dan pemeliharaan data pendaftaran tanah. Kedua hal tersebut sama pentingnya, kekurang-perhatian terhadap salah satu dari keduanya akan mendatangkan hal-hal yang tidak diharapkan dikemudian hari.
Langsung saja silahkan anda simak contoh skripsi dibawah ini kami memberikan sedikit ulasan tentang skripsi ini pada bab 1 saja dan kelanjutannya akan kami share pada postingan berikutnya.
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Perkembangan zaman seperti saat ini menuntut para pemilik tanah untuk mensertipikatkan tanahnya. Tanah yang tidak bersertipikat bisasaja diserobot oleh pihak lain yang meng-klaim bahwa tanah tersebut adalah miliknya.
Bahkan yang kerap menjadi masalah adalah bahwa kedua belah pihak yang meng-klaim memiliki tanah tersebut sama-sama memiliki sertipikat tanah yang kedua-duanya sah menurut hukum.Ini yang sering menjadi polemik sistem pertanahan kita. Seperti kita ketahui bahwa tanah merupakan sumber daya yang mutlak bagi semua makhuk yang hidup di bumi, karena tanpa tanah kehidupan di bumi ini tidak akan bisadipertahankan. Tanah merupakan hal terpenting dalam kehidupan manusia, sejak mereka lahir sampai mereka meninggal dunia. Sehingga dapat dikatakan sampai kapanpun manusia akan terus berhubungan dengan tanah. Hal ini seperti tertera dalam Undang-Undang Pokok Agraria pasal 6 yang berbunyi ”semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial”. Pengelolaan tanah yang benar sangat penting bagi kehidupan generasi sekarang maupun generasi yang akan datang, karena tanah adalah komoditi fisik dan sekaligus juga konsep abstrak untuk memiliki atau juga menggunakannya.
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Pasal 1 disebutkan bahwa pengertian Pendaftaran tanah adalah :
”Rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah secara terus menerus, berkesinambungan dan teratur, meliputi pengumpulan, pengolahan, pembukuan dan penyajian serta pemeliharaan data fisik dan data yuridis, dalam bentuk peta dan daftar, mengenai bidang-bidang tanah dan satuan-satuan rumah susun, termasuk pemberian surat tanda bukti haknya bagi bidang-bidang tanah yang sudah ada haknya dan hak milik atas satuan rumah susun serta hak-hak tertentu yang membebaninya.”
Pemberian jaminan kepasitan hukum memerlukan tersedianya perangkat hukum yang tertulis, lengkap dan jelas serta dilaksanakan secara konsisten sesuai dengan jiwa dan isi ketentuan-ketentuannya. Dengan terselenggaranya pendaftaran tanah diharapkan parapemegang hak atas tanah mudah membuktikan hak atas tanah yang dikuasainya, para pihak yang berkepentingan seperti calon pembeli atau calon kreditor mudah memperoleh informasi mengenai tanah yang akan menjadi objek perbuatan hukum yang akan ilakukan, bagi pemerintah dapat menjadi bahan dan acuan dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan hukum.
Pelaksanaan Pendaftaran tanah yang selama ini dilaksanakan oleh pemerintah, dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961. Namun, dalam kenyataannya pelaksanaan kegiatan tersebut selama lebih dari 40 tahun belum memberikan hasil sebagaimana diharapkan, karena ketentuan tersebut belum cukup memberikan kemungkinan untuk melaksanakan Pendaftaran Tanah dalam waktu singkat dan dengan hasil yang memuaskan. Untuk itu Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang ”pendaftaran tanah”, sebagai penyempurnaan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961 meliputi penegasan berbagai hal yang belum jelas, antara lain mengenai pendaftaran tanah, azas-azas dan tujuan penyelenggaraannya. Tujuan Pendaftaran Tanah pada hakekatnya adalah memberikan jaminan kepastian hukum di bidang pertanahan, memberikan informasi dan terselenggaranya tertib administrasi pertanahan.
Penyelenggaraan pendaftaran tanah secara garis besar meliputi kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali dan pemeliharaan data pendaftaran tanah. Kedua hal tersebut sama pentingnya, kekurang-perhatian terhadap salah satu dari keduanya akan mendatangkan hal-hal yang tidak diharapkan dikemudian hari.
Demikian diatas adalah sepenggal contoh skripsi yang bisa kami sajikan untuk anda. silahkan simak artikel kami pada postingan berikutnya untuk mendapatkan update atau kelanjutan dari skripsi diatas.
No comments:
Post a Comment