Contoh Skripsi | Ini adalah bab kedua dari contoh skripsi yang telah kami bahas sebelumnya yaitu tentang administrasi negara. anda bisa simak kelanjutan dari postingan sebelumnya dibawah ini.
Silahkan anda simak dan dicermati dengan baik agar anda semakin faham dan lancar untuk menyusun sebuah skripsi dan semoga contoh skripsi ini dapat membantu anda untuk meningkatkan pengetahuan dengan lebih baik dan semoga sukses untuk anda.
BAB II TINJAUAN PUSTAKA
A. Pengertian Pendaftaran Tanah
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang pendaftaran tanah, pendaftaran tanah adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah secara terus menerus, berkesinambungan dan teratur, meliputi pengumpulan, pengolahan, pembukuan dan penyajian serta pemeliharaan data fisik dan data yuridis, dalam bentuk peta dan daftar, mengenai bidang-bidang tanah dan satuan-satuan rumah susun, termasuk pemberian surat tanda bukti haknya bagi bidang-bidang tanah yang sudah ada haknya dan hak milik atas satuan rumah susun serta hak-hak tertentu yang membebaninya.
B. Asas dan Tujuan Pendaftaran Tanah
Pendaftaran tanah dilaksanakan berdasarkan asas sederhana, aman, terjangkau, mutakhir dan terbuka. Sedangkan tujuan dari pendaftaran tanah adalah :
C. Pokok-Pokok Penyelenggaraan Pendaftaran Tanah
b. Tanah hak pengelolaan,
c. Tanah wakaf,
d. Hak milik atas satuan rumah susun,
e. Hak tanggungan,
f. Tanah negara.
Untuk tanah negara yang dijadikan sebagai obyek pendaftaran tanah, pendaftarannya dilakukan dengan cara membukukan bidang tanah yang merupakan tanah negara dalam daftar tanah.
BAB II TINJAUAN PUSTAKA
A. Pengertian Pendaftaran Tanah
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang pendaftaran tanah, pendaftaran tanah adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah secara terus menerus, berkesinambungan dan teratur, meliputi pengumpulan, pengolahan, pembukuan dan penyajian serta pemeliharaan data fisik dan data yuridis, dalam bentuk peta dan daftar, mengenai bidang-bidang tanah dan satuan-satuan rumah susun, termasuk pemberian surat tanda bukti haknya bagi bidang-bidang tanah yang sudah ada haknya dan hak milik atas satuan rumah susun serta hak-hak tertentu yang membebaninya.
B. Asas dan Tujuan Pendaftaran Tanah
Pendaftaran tanah dilaksanakan berdasarkan asas sederhana, aman, terjangkau, mutakhir dan terbuka. Sedangkan tujuan dari pendaftaran tanah adalah :
- untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas suatu bidang tanah, satuan rumah susun dan hak-hak lain yang terdaftar agar dengan mudah dapat membuktikan dirinya sebagai pemegang hak yang bersangkutan,
- untuk menyediakan informasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan termasuk Pemerintah agar dengan mudah dapat memperoleh data yang diperlukan dalam mengadakan perbuatan hukum mengenai bidang-bidang tanah dan satuan-satuan rumah susun yang sudah terdaftar,
- untuk terselenggaranya tertibadministrasi pertanahan. Untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum, maka pemegang hak yang bersangkutan diberikan sertipikat hak atas tanah. Sedangkan untuk melaksanakan fungsi informasi, data fisik dan data yuridis dari bidang tanah dan satuan rumah susun yang sudah terdaftar terbuka untuk umum. Dan untuk mencapai tertib administrasi, setiap bidang tanah dan satuan rumah susun termasuk peralihan, pembebanan, dan hapusnya hak atas bidang tanah dan hak milik atas satuan rumah susun wajib didaftar.
C. Pokok-Pokok Penyelenggaraan Pendaftaran Tanah
- Penyelenggara Pendaftaran Tanah
Pendaftaran tanah diselenggarakan oleh Badan Pertanahan nasional. Penyelenggaraannya secara garis besar meliputi dua hal, yaitu pendaftaran untuk pertama kali dan pemeliharaan data pendaftaran tanah. - Pelaksana Pendaftaran Tanah
Pelaksanaan pendaftaran tanah dilakukan oleh Kepala Kantor Pertanahan. Dalam melaksanakan pendaftaran tanah, Kepala Kantor Pertanahan dibantu oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan Pejabat lain yang ditugaskan untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan tertentu.
Dalam hal pendaftaran tanah sistematis, Kepala Kantor Pertanahan dibantuoleh Panitia Ajudikasi. Panitia Ajudikasi adalah pelaksana kegiatan dalam rangka proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang meliputi pengumpulan dan penetapan kebenaran data fisik dan data yuridis mengenai satu atau beberapa objek pendaftaran tanah untuk keperluan pendaftarannya.
Penunjukan Panitia Ajudikasi untuk membantu tugas Kepala Kantor Pertanahan dalam pendaftaran tanah sistematis dimaksudkan agar tugas-tugas rutin para Kepala Kantor tidak terganggu, mengingat kegiatan pendaftaran tanah secara sistematispada umumnya bersifat massal dan besar-besaran. - Obyek Pendaftaran Tanah
Obyek Pendaftaran tanah menurut Peraturan Pemerintah Nomor 24 Pasal 9 ayat 1 meliputi :
b. Tanah hak pengelolaan,
c. Tanah wakaf,
d. Hak milik atas satuan rumah susun,
e. Hak tanggungan,
f. Tanah negara.
Untuk tanah negara yang dijadikan sebagai obyek pendaftaran tanah, pendaftarannya dilakukan dengan cara membukukan bidang tanah yang merupakan tanah negara dalam daftar tanah.
Demikian contoh skripsi administrasi negara bab kedua yang bisa kami posting pada kali ini silahkan tunggu update berikutnya pada blog ini kami akan posting artikel hingga tuntas dan semoga anda semua terbantu oleh artikel contoh skiripsi ini. terimakasih.
No comments:
Post a Comment