Tuesday, August 27, 2013

Bab 2 Contoh Skripsi Administrasi Negara

Contoh Skripsi | Ini adalah bab kedua dari contoh skripsi yang telah kami bahas sebelumnya yaitu tentang administrasi negara. anda bisa simak kelanjutan dari postingan sebelumnya dibawah ini.

Silahkan anda simak dan dicermati dengan baik agar anda semakin faham dan lancar untuk menyusun sebuah skripsi dan semoga contoh skripsi ini dapat membantu anda untuk meningkatkan pengetahuan dengan lebih baik dan semoga sukses untuk anda.

BAB II TINJAUAN PUSTAKA

A. Pengertian Pendaftaran Tanah

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang pendaftaran tanah, pendaftaran tanah adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah secara terus menerus, berkesinambungan dan teratur, meliputi pengumpulan, pengolahan, pembukuan dan penyajian serta pemeliharaan data fisik dan data yuridis, dalam bentuk peta dan daftar, mengenai bidang-bidang tanah dan satuan-satuan rumah susun, termasuk pemberian surat tanda bukti haknya bagi bidang-bidang tanah yang sudah ada haknya dan hak milik atas satuan rumah susun serta hak-hak tertentu yang membebaninya.

B. Asas dan Tujuan Pendaftaran Tanah

Pendaftaran tanah dilaksanakan berdasarkan asas sederhana, aman, terjangkau, mutakhir dan terbuka. Sedangkan tujuan dari pendaftaran tanah adalah :
  1. untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas suatu bidang tanah, satuan rumah susun dan hak-hak lain yang terdaftar agar dengan mudah dapat membuktikan dirinya sebagai pemegang hak yang bersangkutan, 
  2. untuk menyediakan informasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan termasuk Pemerintah agar dengan mudah dapat memperoleh data yang diperlukan dalam mengadakan perbuatan hukum mengenai bidang-bidang tanah dan satuan-satuan rumah susun yang sudah terdaftar, 
  3. untuk terselenggaranya tertibadministrasi pertanahan. Untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum, maka pemegang hak yang bersangkutan diberikan sertipikat hak atas tanah. Sedangkan untuk melaksanakan fungsi informasi, data fisik dan data yuridis dari bidang tanah dan satuan rumah susun yang sudah terdaftar terbuka untuk umum. Dan untuk mencapai tertib administrasi, setiap bidang tanah dan satuan rumah susun termasuk peralihan, pembebanan, dan hapusnya hak atas bidang tanah dan hak milik atas satuan rumah susun wajib didaftar. 

C. Pokok-Pokok Penyelenggaraan Pendaftaran Tanah

  1. Penyelenggara Pendaftaran Tanah
    Pendaftaran tanah diselenggarakan oleh Badan Pertanahan nasional. Penyelenggaraannya secara garis besar meliputi dua hal, yaitu pendaftaran untuk pertama kali dan pemeliharaan data pendaftaran tanah.
  2. Pelaksana Pendaftaran Tanah
    Pelaksanaan pendaftaran tanah dilakukan oleh Kepala Kantor Pertanahan. Dalam melaksanakan pendaftaran tanah, Kepala Kantor Pertanahan dibantu oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan Pejabat lain yang ditugaskan untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan tertentu.

    Dalam hal pendaftaran tanah sistematis, Kepala Kantor Pertanahan dibantuoleh Panitia Ajudikasi. Panitia Ajudikasi adalah pelaksana kegiatan dalam rangka proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang meliputi pengumpulan dan penetapan kebenaran data fisik dan data yuridis mengenai satu atau beberapa objek pendaftaran tanah untuk keperluan pendaftarannya.

    Penunjukan Panitia Ajudikasi untuk membantu tugas Kepala Kantor Pertanahan dalam pendaftaran tanah sistematis dimaksudkan agar tugas-tugas rutin para Kepala Kantor tidak terganggu, mengingat kegiatan pendaftaran tanah secara sistematispada umumnya bersifat massal dan besar-besaran.
  3. Obyek Pendaftaran Tanah
    Obyek Pendaftaran tanah menurut Peraturan Pemerintah Nomor 24 Pasal 9 ayat 1 meliputi : 
a. Bidang-bidang tanah yang dipunyai dengan hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan dan hak pakai,
b. Tanah hak pengelolaan,
c. Tanah wakaf,
d. Hak milik atas satuan rumah susun,
e. Hak tanggungan,
f. Tanah negara.

Untuk tanah negara yang dijadikan sebagai obyek pendaftaran tanah, pendaftarannya dilakukan dengan cara membukukan bidang tanah yang merupakan tanah negara dalam daftar tanah.

Demikian contoh skripsi administrasi negara bab kedua yang bisa kami posting pada kali ini silahkan tunggu update berikutnya pada blog ini kami akan posting artikel hingga tuntas dan semoga anda semua terbantu oleh artikel contoh skiripsi ini. terimakasih.

Contoh Skripsi Administrasi Negara II

Contoh Skripsi | Artikel ini adalah lanjutan dari artikel yang telah kami posting diblog ini sebelumnya, bagi anda yang belum melengkapi tulisan yang anda baca dan anda pilah sebelumnya silahkan diperlengkap dengan artikel atau postingan pada kali ini.

Silahkan simak kelanjutan artikel sebelumnya dibawah ini semoga contoh skripsi ini bermanfaat bagi anda. tetapi contoh ini masih belum sempurna anda bisa mendapatkan bab selanjutnya didalam blog ini juga pada postingan berikutnya.

Sertifikasi Massal Swadaya, berarti bahwa masyarakat peserta sertipikasi massal swadaya ini terlibat langsung dan menanggung semua biaya pendaftaran tanah scara swadaya tanpa adanya bantuan dari pemerintah. Tapi dengan biaya yang lebih murah tentunya. Dengan ini diharapkan program pemerintah dalam kegiatan pendaftarantanah di seluruh wilayah Indonesia yang notabene masih banyak yang belum bersertipikat bisa terwujud.

B. Perumusan Masalah

Untuk perumusan masalah tersebut di atas, penulis perlu merumuskan masalah-masalah yang hendak penulis teliti. Adapun masalah tersebut adalah sebagai berikut :
  1. Bagaimana proses pelaksanaan pensertipikatan tanah massal swadaya di Kantor Pertanahan Kabupaten Batang ?
  2. Faktor-faktor yang mendukung atau mempengaruhi proses pensertipikatan tanah secara massal swadaya di Kecamatan Gringsing Kabupaten Batang? 
  3. Kendala-kendala apa yang dihadapi Kantor Pertanahan Kabupaten Batang dalam melakukan pensertipikatan tanah secara massal swadaya di Kecamatan Gringsing?

C. Tujuan Penelitian

Tujuan yang hendak dicapai penulis dalam penelitian ini adalah sbagai berikut :
  1. Mendiskripsikan tugas, fungsi dan kedudukan Kantor Pertanahan Kabupaten Batang. 
  2. Mendiskripsikan secara proseduralproses pelaksanaan permohonan pensertipikatan tanah secara massal swadaya di Kecamatan Gringsing Kabupaten Batang. 
  3. Mendiskripsikan secara empiris hambatan-hambatan yang dihadapi dalam proses permohonan pensertipikatan tanah scara massal swadaya di Kecamatan Gringsing Kabupaten Batang. 
D. Manfaat Penelitian
  1. Bagi Penulis - Untuk menambah pengetahuan dan wawasan serta untuk menerapkan disiplin ilmu yang diperoleh di perkuliahan ke dalam praktek kerja, khususnya untuk mengetahui proses pelaksanaan pensertipikatan tanah secara massal swadaya di Kecamatan Gringsing Kabupaten Batang 
  2. Bagi masyarakat - Dengan adanya tugas akhir ini masyarakat diharapkan lebih mengetahui tentang proses pensertipikatan tanah secara massal swadaya di Kantor Pertanahan Kabupaten Batang. Selain itu masyarakat juga diharapkan dapat memperoleh pelayanan secara cepat kerena telah mengetahui bagaimana cara serta syarat-syarat yang diperlukan dalam proses pensertipikatan tanah secara massal swadaya. 
  3. Bagi Kantor Pertanahan - Dapat menjadi masukan bagi petugas Kantor Pertanahan dalam program Seatipikat Massal Swadaya selanjutnya. 

E. Sistematika Penulisan
Dalam rangka penyusunan tugas akhir ini penulis membuat sistematika penulisan sebagai berikut :

BAB I PENDAHULUAN yang terdiri dari lima sub bab, yaitu : Latar Belakang Masalah, Perumusan Masalah, Tujuan Penelitian, Manfaat Penelitian,Sistematika Penulisan

BAB II TINJAUAN PUSTAKA terdiri dari : Pengertian Pendaftaran Tanah, Asas dan Tujuan Pendaftaran Tanah, Pokok-Pokok Penyelenggaraan Pendaftaran Tanah, Typologi Pendaftaran Tanah, Pelaksanaan Pendaftaran Tanah, Sertipikasi Massal Swadaya

BAB III METODE PENELITIAN terdiri dari : Lokasi Penelitian, Fokus Penelitian, Sumber Pengumpulan Data, Teknik Analisa Data

BAB IV HASIL PENELITIAN DAN ANALISIS Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Susunan Organisasi Kantor Pertanahan Kabupaten Batang, Prosedur Pensertipikatan Tanah Secara Massal Swadaya di Kecamatan Gringsing Kabupaten Batang , Proses Penerbitan Sertipikat Massal Swadaya, Faktor-Faktor yang Mendukung Proses Pensertipikatan Tanah Secara Massal Swadaya di Kecamatan Gringsing Kabupaten Batang, Hambatan dan Cara Mengatasinya

BAB V PENUTUP terdiri dari Kesimpulan dan Saran.

Cukup sampai disini dulu penjelasan contoh skripsi administrasi negara kali ini. anda bisa pelajari terlebih dahulu sebelum anda melanjutkan pada bab berikutnya. terimakasih semoga bermanfaat.

Contoh Skripsi Administrasi Negara

Contoh Skripsi | Ini adalah postingan pertama kami pada blog ini yakni tentang sedikit penjelasan contoh skripsi administrasi negara yang bisa anda simak dan anda jadikan pedoman untuk menambah referensi dan wawasan anda dalam mengerjakan skripsi agar lebih mudah.

Langsung saja silahkan anda simak contoh skripsi dibawah ini kami memberikan sedikit ulasan tentang skripsi ini pada bab 1 saja dan kelanjutannya akan kami share pada postingan berikutnya.

BAB I PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah

Perkembangan zaman seperti saat ini menuntut para pemilik tanah untuk mensertipikatkan tanahnya. Tanah yang tidak bersertipikat bisasaja diserobot oleh pihak lain yang meng-klaim bahwa tanah tersebut adalah miliknya.

Bahkan yang kerap menjadi masalah adalah bahwa kedua belah pihak yang meng-klaim memiliki tanah tersebut sama-sama memiliki sertipikat tanah yang kedua-duanya sah menurut hukum.Ini yang sering menjadi polemik sistem pertanahan kita. Seperti kita ketahui bahwa tanah merupakan sumber daya yang mutlak bagi semua makhuk yang hidup di bumi, karena tanpa tanah kehidupan di bumi ini tidak akan bisadipertahankan. Tanah merupakan hal terpenting dalam kehidupan manusia, sejak mereka lahir sampai mereka meninggal dunia. Sehingga dapat dikatakan sampai kapanpun manusia akan terus berhubungan dengan tanah. Hal ini seperti tertera dalam Undang-Undang Pokok Agraria pasal 6 yang berbunyi ”semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial”. Pengelolaan tanah yang benar sangat penting bagi kehidupan generasi sekarang maupun generasi yang akan datang, karena tanah adalah komoditi fisik dan sekaligus juga konsep abstrak untuk memiliki atau juga menggunakannya.

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Pasal 1 disebutkan bahwa pengertian Pendaftaran tanah adalah :

”Rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah secara terus menerus, berkesinambungan dan teratur, meliputi pengumpulan, pengolahan, pembukuan dan penyajian serta pemeliharaan data fisik dan data yuridis, dalam bentuk peta dan daftar, mengenai bidang-bidang tanah dan satuan-satuan rumah susun, termasuk pemberian surat tanda bukti haknya bagi bidang-bidang tanah yang sudah ada haknya dan hak milik atas satuan rumah susun serta hak-hak tertentu yang membebaninya.”

Pemberian jaminan kepasitan hukum memerlukan tersedianya perangkat hukum yang tertulis, lengkap dan jelas serta dilaksanakan secara konsisten sesuai dengan jiwa dan isi ketentuan-ketentuannya. Dengan terselenggaranya pendaftaran tanah diharapkan parapemegang hak atas tanah mudah membuktikan hak atas tanah yang dikuasainya, para pihak yang berkepentingan seperti calon pembeli atau calon kreditor mudah memperoleh informasi mengenai tanah yang akan menjadi objek perbuatan hukum yang akan ilakukan, bagi pemerintah dapat menjadi bahan dan acuan dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan hukum.

Pelaksanaan Pendaftaran tanah yang selama ini dilaksanakan oleh pemerintah, dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961. Namun, dalam kenyataannya pelaksanaan kegiatan tersebut selama lebih dari 40 tahun belum memberikan hasil sebagaimana diharapkan, karena ketentuan tersebut belum cukup memberikan kemungkinan untuk melaksanakan Pendaftaran Tanah dalam waktu singkat dan dengan hasil yang memuaskan. Untuk itu Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang ”pendaftaran tanah”, sebagai penyempurnaan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961 meliputi penegasan berbagai hal yang belum jelas, antara lain mengenai pendaftaran tanah, azas-azas dan tujuan penyelenggaraannya. Tujuan Pendaftaran Tanah pada hakekatnya adalah memberikan jaminan kepastian hukum di bidang pertanahan, memberikan informasi dan terselenggaranya tertib administrasi pertanahan.

Penyelenggaraan pendaftaran tanah secara garis besar meliputi kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali dan pemeliharaan data pendaftaran tanah. Kedua hal tersebut sama pentingnya, kekurang-perhatian terhadap salah satu dari keduanya akan mendatangkan hal-hal yang tidak diharapkan dikemudian hari.

Demikian diatas adalah sepenggal contoh skripsi yang bisa kami sajikan untuk anda. silahkan simak artikel kami pada postingan berikutnya untuk mendapatkan update atau kelanjutan dari skripsi diatas.